Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus yang Lagi Disorot Publik

Dalam beberapa hari terakhir kasus dugaan pelecehan seksual di kampus mengemuka ke publik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus yang Lagi Disorot Publik
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi dugaan pelecehan mahasiswi di kampus. Akhir-akhir ini kasus pelecehan di sejumlah perguruan tinggi mengemuka ke publik. 
Ringkasan Berita:
  • Akhir-akhir ini mengemuka ke publik kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.
  • Terbaru adalah dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswi. 
  • Belum lagi kasus penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB), yang membawakan lagu dengan lirik melecehkan kaum perempuan.
  • Berikut tiga kasus pelecehan seksual di kampus berbeda yang diantaranya  telah ditangani oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam beberapa hari terakhir kasus dugaan pelecehan seksual di kampus mengemuka ke publik.

Terbaru dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) terhadap mahasiswi di kampus itu.

Selain itu dua kasus dugaan pelecehan seksual lainnya di kampus berbeda juga tengah disorot publik dan sedang ditangani polisi.

1. Kasus pelecehan seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)

 Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memasuki babak serius.

Mahasiswa berinisial MZ resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus.

Tak hanya berhenti pada sanksi administratif, kasus ini kini juga ditangani aparat penegak hukum.

MZ yang tercatat sebagai mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta, dijatuhi sanksi tingkat berat.

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026.

“Dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa atau di-drop out,” ujar Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, Selasa (14/4/2026).

Sanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), yang menyatakan pelaku terbukti melakukan pelecehan dengan merekam aktivitas korban di dalam toilet.

2.  Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL)

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta. 

Pelaku TPKS merupakan oknum dosen UBL inisial Dr. Y (48).

Laporan tersebut dibuat oleh korban inisial A di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku. 

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya kepada wartawan Rabu (15/4/2026).

Penanganan perkara telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Hal itu mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS.

Kombes Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. 

Rektor UBL Prof. Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. 

Terduga pelaku oknum dosen kini telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.

Penonaktifan dosen dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.

”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi," ucap Agus dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).

"Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegasnya.

3. Status 16 Mahasiwa UI Terduga Pelaku Pelecehan

Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaaan pelecehan seksual verbal.

Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI.

Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.

Keputusan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. 

 Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026).

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. 

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Erwin menambahkan, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. 

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota/Kompas.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas