Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU APBN 2026 soal MBG di MK
Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di gedung MK. Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, pemohon berpandangan bahwa penyusunan APBN seharusnya tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi tetap berada dalam koridor konstitusi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Mereka juga menilai dominasi kewenangan fiskal pemerintah berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak diimbangi mekanisme legislasi yang memadai.
Meski demikian, proses pengujian undang-undang tersebut tidak berlanjut setelah para pemohon resmi mencabut permohonan mereka dalam sidang pendahuluan.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan