Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU APBN 2026 soal MBG di MK

Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU APBN 2026 soal MBG di MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di gedung MK. Jakarta, Rabu (18/2/2026). 

Selain itu, pemohon berpandangan bahwa penyusunan APBN seharusnya tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi tetap berada dalam koridor konstitusi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Mereka juga menilai dominasi kewenangan fiskal pemerintah berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak diimbangi mekanisme legislasi yang memadai.

Meski demikian, proses pengujian undang-undang tersebut tidak berlanjut setelah para pemohon resmi mencabut permohonan mereka dalam sidang pendahuluan. 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas