AS Minta Pesawat Militernya Bebas Akses Ruang Udara RI, Kemenlu: Proposal Dikaji Hati-hati
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan tidak ada izin akses tanpa batas bagi pihak asing, termasuk AS, untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan tidak ada izin akses tanpa batas bagi pihak asing, termasuk AS, untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
- Permintaan overflight dari AS masih berupa proposal dan sedang dikaji bersama Kementerian terkait dengan mempertimbangkan kedaulatan serta kepentingan nasional.
- Narasi soal akses bebas muncul dari laporan media luar negeri, namun pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut belum menjadi keputusan resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan akses tidak terbatas atau unrestricted access bagi pihak asing manapun, termasuk Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan izin terbang atau overflight dari AS, masih sebatas usulan.
"Dan untuk saat ini, kami juga ingin menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses—akses tanpa batas—bagi pihak asing mana pun untuk menggunakan wilayah udara Indonesia," kata Yvonne, dikutip Jumat (17/4/2026).
Usulan mengenai izin ruang udara ini sedang dikoordinasikan antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri.
Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.
"Bahwa ini adalah proposal yang diajukan oleh Amerika Serikat dan masih dalam pertimbangan internal oleh pemerintah," ucap Yvonne.
Yvonne menekankan bahwa usulan yang masih dipertimbangkan tidak dianggap sebagai keputusan final atau kebijakan yang sudah ditetapkan.
Sebab kata dia, segala bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, harus tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia dan mematuhi mekanisme nasional yang berlaku.
"Setiap proposal yang masih dalam pertimbangan ditangani secara hati-hati dan terukur serta sesuai dengan prosedur resmi. Oleh karena itu, hal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai sebuah keputusan final atau sebagai kebijakan yang telah ditetapkan," katanya.
Akses Terbang Bebas Pesawat Militer AS Disebut Bagian dari Kesepakatan Kedua Negara
Diketahui, Media asing baru-baru ini menyebut adanya dokumen pertahanan militer Amerika Serikat (AS) yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.
Situs berita daring berbahasa Inggris, The Sunday Guardian, memberitakan pada Senin (12/4/2026) bahwa rencana itu menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu di sela-sela rangkaian kunjungan Prabowo ke AS terkait Board of Peace.
Disebutkan, rencana itu menandai langkah signifikan dalam jangkauan operasi AS di kawasan Indo Pacific.
Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana untuk memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.
Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS" ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.
Baca tanpa iklan