Pakar Ingatkan Konsekuensi Jika Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum
Pakar hukum Agus Widjajanto tegaskan anggota TNI aktif wajib diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum Agus Widjajanto menegaskan anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan militer sesuai aturan hukum
- Yurisdiksi ini bersifat eksklusif dan diatur dalam UU TNI serta UU Peradilan Militer
- Memaksakan perkara ke peradilan umum berisiko ditolak dan menghambat proses hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum, Agus Widjajanto menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif.
Ia menilai masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar dalam sistem peradilan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam berpikir maupun bertindak secara hukum.
Menurut Agus, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal ini bukan tanpa dasar, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana, yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, TNI Janjikan Sidang Terbuka untuk Publik
Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang TNI serta Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
“Jika subjek hukumnya adalah anggota TNI aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer, bukan di peradilan umum. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke peradilan umum. Ia menyebut, langkah tersebut justru berpotensi membuat proses hukum tidak berjalan.
“Jika dipaksakan masuk ke peradilan umum sesuai desakan para pegiat HAM, maka eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menolak dengan alasan yurisdiksi akan dikabulkan. Akibatnya, perkara berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena para pelaku adalah anggota TNI aktif,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menyoroti polemik dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang melibatkan oknum anggota TNI. Agus mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan sipil.
“Perlu dipertanyakan pihak yang memaksakan kasus ini masuk ke peradilan umum. Jika tujuannya agar perkara terbuka secara terang benderang dan tuntas, maka jalur yang tepat adalah melalui peradilan militer,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Agus menilai arahan tersebut semakin memperjelas bahwa proses hukum harus berjalan pada jalur yang tepat.
“Dengan apa yang sudah disampaikan Presiden di Hambalang, saya kira tidak ada lagi keraguan. Proses hukum sedang berjalan, pelaku sudah ditangkap dan perkara telah dilimpahkan oleh oditur militer ke pengadilan militer. Ini sudah clear,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sah disidangkan di peradilan militer.
Baca juga: KontraS: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terlalu Sistematis untuk Motif Dendam Pribadi
Baca tanpa iklan