Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alih Status Tahanan Yaqut, Boyamin Minta Dewas Periksa Handphone 5 Pimpinan KPK

Boyamin secara terbuka menantang kelima pimpinan KPK untuk secara sukarela menyerahkan alat komunikasi mereka kepada Dewas.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alih Status Tahanan Yaqut, Boyamin Minta Dewas Periksa Handphone 5 Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIKLARIFIKASI KPK - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai diklarifikasi Dewas KPK terkait pengalihan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Boyamin Saiman meminta Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa telepon seluler atau handphone milik lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 
  • Permintaan tegas ini dilayangkan menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat diubah menjadi tahanan rumah.
  • Desakan tersebut disampaikan Boyamin usai dirinya memberikan keterangan sebagai pelapor di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa telepon seluler atau handphone milik lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

Permintaan tegas ini dilayangkan menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat diubah menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Buntut Polemik Alih Status Tahanan Yaqut, MAKI Desak Dewas Sanksi Potong Gaji Pimpinan KPK

Desakan tersebut disampaikan Boyamin usai dirinya memberikan keterangan sebagai pelapor di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan.

Menurutnya, pemeriksaan gawai para pimpinan merupakan langkah krusial untuk membongkar siapa saja pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau memberikan tekanan di balik keputusan kontroversial tersebut.

"Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK, pada saat itu, tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil. Chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Boyamin secara terbuka menantang kelima pimpinan KPK untuk secara sukarela menyerahkan alat komunikasi mereka kepada Dewas apabila memang tidak ada hal yang disembunyikan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai respons para pimpinan terhadap permintaan ini bisa menjadi tolak ukur integritas mereka.

"Kalau memang mereka bersih pasti menyerahkan. Ada satu dua saya yakin akan bersedia memberikan, mungkin yang lain tidak memberikan, nah, itu kan berarti indikasi," katanya.

Selain mengusulkan penyitaan dan pemeriksaan gawai, Boyamin juga tidak mencabut desakannya agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi administratif berupa pemotongan gaji kepada para pimpinan jika terbukti melanggar etik. 

Menariknya, Boyamin mengecualikan jajaran di bawah pimpinan, seperti Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu maupun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari bidikan sanksi tersebut.

"Yang pertama bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ucap Boyamin menjelaskan.

Baca juga: Boyamin Kritik Narasi Strategi Penyidikan KPK soal Yaqut, Sebut Mirip Logika Jokowi

Ia menilai bahwa kesalahan fatal dalam polemik ini sepenuhnya berada di pundak pimpinan. 

Boyamin menyoroti sikap pimpinan KPK yang terkesan lepas tangan dan membiarkan para deputi serta juru bicara yang menanggung beban kegaduhan publik. 

Ia menyayangkan tidak adanya klarifikasi yang jelas maupun permohonan maaf dari kelima pucuk pimpinan KPK tersebut.

Polemik ini sendiri bermula saat KPK secara mengejutkan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret lalu. 

Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret, yang memicu kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa dan lobi-lobi di luar prosedur.

Akibat derasnya kritik dan desakan dari berbagai elemen masyarakat, KPK akhirnya menganulir keputusan tersebut. 

Pada Selasa, 24 Maret, Yaqut kembali dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Merah Putih setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. 

Saat ini, Dewas KPK menyatakan terus memproses berbagai laporan masuk terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik drama pengalihan tahanan ini.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas