Ekosistem Korupsi: KPK Soroti Peran 'Circle' Terdekat dalam Modus Penyamaran Uang
KPK menyoroti fenomena meresahkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi saat ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK menyoroti praktik korupsi yang kini melibatkan lingkaran terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga kolega politik untuk menyamarkan aliran dana.
- Pola ini membentuk ekosistem kejahatan yang terorganisir mencakup perencanaan, eksekusi, hingga pencucian uang.
- Integritas dinilai tidak cukup dibangun secara individual, tetapi harus diperkuat dari lingkungan terdekat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena meresahkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi saat ini.
Pelaku utama kejahatan kerah putih tersebut tidak lagi beraksi seorang diri, melainkan mamanfaatkan circle atau lingkaran orang-orang terdekatnya.
Keterlibatan pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik ini secara nyata telah membentuk sebuah ekosistem kejahatan yang terorganisir dari hulu ke hilir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lingkaran terdekat ini dimanfaatkan dalam berbagai peran yang krusial.
Keberadaan mereka tidak sekadar membantu proses perencanaan atau eksekusi rasuah, tetapi juga kerap dijadikan tameng untuk memutus jejak aliran dana agar tidak langsung mengarah kepada sang pejabat.
"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," urai Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Praktik culas yang melibatkan keluarga terungkap jelas dari rentetan penindakan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Sebagai contoh, dalam kasus di Pemkab Pekalongan, seorang bupati memanfaatkan keluarganya untuk mengintervensi perangkat daerah demi memenangkan perusahaan keluarga dalam tender pengadaan, sekaligus menerima aliran dananya.
Pola nepotisme serupa turut terjadi di Pemkab Bekasi, di mana sang bupati diduga menerima uang ijon dari pihak swasta melalui perantaraan ayahnya sendiri.
Lebih lanjut, lingkaran rekan kerja dan orang kepercayaan juga menjadi garda terdepan dalam mengepul uang panas.
Di Pemkab Tulungagung, bupati memerintahkan ajudannya (ADC) untuk menagih jatah dari sejumlah perangkat daerah.
Kolusi birokrasi ini juga mengakar kuat di Pemkab Cilacap, yang melibatkan kesepakatan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah untuk bahu-membahu mengkoordinir permintaan uang.
Sementara itu, di tingkat provinsi, gubernur Riau diduga menempatkan orang kepercayaannya sebagai perantara penampung dana agar ia tidak menerima uang suap tersebut secara langsung.
Tidak berhenti pada lingkungan keluarga dan birokrasi, ekosistem korupsi juga meluas ke ranah utang budi politik.
Dalam perkara di Pemkab Ponorogo, KPK menduga kuat adanya praktik balas jasa kepada para pemodal politik yang mendukung bupati pada ajang Pilkada 2024.
Baca tanpa iklan