Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rapat di DPR, Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Advokat

Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Dewan Pengawas Advokat guna memperkuat standar profesi terhadap advokat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat di DPR, Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Advokat
Istimewa
ADVOKAT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Dewan Pengawas Advokat guna memperkuat standar profesi terhadap advokat. 

Ringkasan Berita:
  • Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Dewan Pengawas Advokat
  • Juniver mengungkap jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif
  • Saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dan Dewan Pengawas Advokat guna memperkuat standar profesi serta pengawasan terhadap advokat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta implementasi KUHP baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026).

Dalam paparannya, Juniver menilai revisi UU Advokat bersifat mendesak karena regulasi saat ini sudah tertinggal dan tidak lagi mampu menjawab dinamika profesi yang berkembang.

Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah ledakan jumlah organisasi advokat yang kini mencapai lebih dari 140 organisasi. 

Kondisi ini, menurutnya, memicu lemahnya kontrol kualitas dan standar etik.

Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif.

Baca juga: YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Juniver. 

Ia mendorong adanya Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan untuk menyusun standar kode etik yang seragam dan mengawasi seluruh advokat lintas organisasi.

Juniver mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu.

Baca juga: Pesan Tegas Otto Hasibuan ke Advokat Baru: Kejujuran adalah Kunci Utama

Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” ucapnya.

Lebih lanjut, Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. 

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas