Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soroti Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Bicara Soal Bukti Digital dan Unsur 'Mens Rea'

Sidang korupsi Chromebook menyeret Nadiem Makarim, bukti digital dinilai krusial ungkap niat jahat dan kerugian negara.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. 
  • Nama Nadiem Makarim disorot, sementara ahli menilai bukti digital penting membuktikan niat jahat. 
  • Kerugian negara disebut capai Rp1,5 triliun lebih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makariem di lingkungan Kemendikbudristek terus bergulir di pengadilan.

Fakta-fakta persidangan kini tengah mendalami sejauh mana bukti-bukti digital dan prosedur pengadaan dapat menjelaskan konstruksi hukum terkait dugaan kerugian negara yang muncul.

Pengamat Hukum, Fajar Trio, menilai bahwa dalam kasus seperti ini, bukti digital berupa hasil forensik percakapan menjadi salah satu poin krusial bagi penyidik maupun majelis hakim.

Menurutnya, bukti tersebut diperlukan untuk mendalami unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran dari para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Jika dalam percakapan tersebut, kata Fajar, ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi ‘kesalahan administrasi’ dengan sendirinya gugur.

"Bukti digital merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian mengenai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan dia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar, Selasa (21/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Fajar juga memberikan pandangan terkait prosedur survei pasar dalam penetapan harga satuan. 

Menurut doktrin hukum pidana, kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan survei pasar merupakan indikator penting dalam menjaga transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyebut, fakta persidangan yang muncul mengenai dugaan aliran dana serta manipulasi harga harus diuji secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

"Ketika prosedur survei pasar diabaikan, maka penyidik akan mendalami apakah ada unsur menguntungkan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," paparnya.

Lebih lanjut, Fajar meninjau kedudukan hukum dalam pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga teknis atau konsultan. 

Dalam konteks hukum, hubungan antara pimpinan lembaga dengan tenaga ahli yang memiliki akses eksklusif perlu dibuktikan keterkaitannya secara spesifik dalam sebuah pengambilan keputusan.

Terkait perdebatan mengenai status proyek yang barangnya sudah didistribusikan, Fajar mengingatkan bahwa UU Tipikor merupakan delik yang juga menitikberatkan pada proses yang dinilai melawan hukum.

"Meskipun barang tersebut sudah diterima atau didistribusikan, jika dalam proses penetapan harga atau penentuan spesifikasi ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, hal itu tetap masuk dalam cakupan delik tipikor," jelas Fajar.

Baca juga: Merasa Kalah Pamor dengan Microsoft, Bos Google Sempat Pesimistis Saat Kenalkan Chromebook ke Nadiem

Fajar menambahkan, korupsi dalam konteks delik formil memandang bahwa perbuatan yang melawan hukum sudah cukup menjadi dasar penindakan, tanpa harus menunggu hasil akhir di lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas