Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam PP

UU PPRT disahkan, PP mengatur detail kesejahteraan PRT termasuk jaminan sosial dan opsi pensiun yang diusulkan DPR setelah pengesahan UU di DPR RI

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam PP
Tribunnews.com
PP TURUNAN PPRT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa, (31/3/2026). Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Dasco menjelaskan, poin-poin teknis mengenai kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan diatur dalam PP tersebut 

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 


 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas