Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar 12 Barang Bukti yang Diajukan Dalam Sidang Andrie Yunus: Kaca Mata Rusak Hingga Video di TKP

Barang bukti yang diajukan melalui surat dakwaan oditur militer, terkait kasus penyiraman ke Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 12 Barang Bukti yang Diajukan Dalam Sidang Andrie Yunus: Kaca Mata Rusak Hingga Video di TKP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Aksi tersebut sebagai peringatan 30 hari pasca penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan publik untuk penegakan hukum yang adil dan tuntas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang kasus dugaan serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April 2026, dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa.
  • Terdapat 13 barang bukti, termasuk visum dari RS Cipto Mangunkusumo serta rekaman video. Sidang akan dipimpin tiga hakim yang telah ditetapkan.
  • Andrie mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut, sementara para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-07 Jakarta telah menjadawalkan sidang perdana kasus serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat pada Selasa (21/4/2026), terdapat sejumlah barang bukti yang diajukan melalui surat dakwaan oditur militer.

Tercatat ada 13 unit barang bukti yang terbagi dalam dua kategori yakni kategori surat dan kategori barang.

Untuk kategori surat, barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan yakni Visum Et Repertum RS Cipto Mangunkusumo Nomor 84/TU.FK/III/2026 tanggal 5 April 2026 atas nama Andrie Yunus

Untuk kategori barang terdapat 12 unit barang, berikut ini daftar lengkapnya:

1. Satu unit sepeda motor Honda berikut dengan kunci dan STNK 

2. Satu unit sepeda motor Yamaha berikut kunci dan STNK

Rekomendasi Untuk Anda

3. Satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup

4. Satu buah kaca mata dengan kondisi rusak 

5. Satu buah kaos warna putih milik Andrie Yunus

6. Satu buah sepatu

7. Satu buah celana Panjang milik Andrie Yunus

8. Satu buah kemeja milik Andrie Yunus

9. Satu buah helm warna hitam milik Andrie Yunu 

10. Satu buah flasdisk berisi dua buah video di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

11. Satu buah accu (aki)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas