Pakar Sebut Kasus Korupsi DJBC Punya Pola, KPK Diminta Usut Aktor Lain
Dugaan praktik suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan kasus baru, melainkan pola lama yang terus berulang selama puluhan tahun.
“Temuannya selalu berulang. Ini menunjukkan ada masalah sistemik, bukan sekadar oknum,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika penyimpangan terjadi lintas periode dan kepemimpinan, maka akar persoalan terletak pada ekosistem institusi yang belum dibenahi.
Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyasar reformasi menyeluruh, termasuk sistem pengawasan, mekanisme promosi jabatan, hingga tindak lanjut hasil audit.
“Kalau tidak dibenahi dari akarnya, kasus seperti ini akan terus terulang dengan pola yang sama,” pungkas Iskandar.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen BeaCukaiperiode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea CukaiSisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea CukaiOrlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai.
Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca juga: Polemik Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas dan Polri, Fokus Kasus Bea Cukai Jangan Teralihkan
Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.
Baca tanpa iklan