Menaker Sambut Baik RUU PPRT, Komitmen Beri Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga yang tertuang dalam RUU PPRT.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT bersama DPR RI, Senin (20/4/2026), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker Yassierli pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Baca juga: Dorong Itjen Gunakan Data dan AI untuk Pengawasan, Menaker: Harus Cegah Masalah
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: Perluas Akses Kerja Disabilitas, Kemnaker Gencarkan Pelatihan Wirausaha
Baca tanpa iklan