Kabar Baik, Menaker Pastikan Peserta BPU Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Mulai 2026
Menaker Yassierli beri diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi peserta BPU guna perkuat perlindungan sosial dan menjaga daya beli pekerja mandiri.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi memberlakukan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi global, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.
Baca juga: Yassierli Tegaskan Perlindungan Sosial harus Menjangkau Pekerja Informal
Yassierli menegaskan, meskipun nilai iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” tutupnya.
Baca juga: Menaker Yassierli: Pekerjaan Baru Sektor Digital Bisa Jadi Solusi Tekan Pengangguran
Baca tanpa iklan