Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi Maksimal Dua Periode

KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi Maksimal Dua Periode
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PARPOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 
  • Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
  • KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Baca juga: Dasco Ingin Ambang Batas Parlemen Tak Memberatkan Parpol

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik. 

Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya. 

Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan. 

Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.

Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai. 

Baca juga: KPK Rekomendasikan Parpol Wajib Lapor Dana Pendidikan Politik

Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas