UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Ditopang Kebijakan Ekonomi yang Memihak Buruh
Kesejahteraan buruh seringkali hanya disederhanakan sebagai persoalan kenaikan upah tahunan.
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kesejahteraan buruh seringkali hanya disederhanakan sebagai persoalan kenaikan upah tahunan.
Namun, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa upah hanyalah satu mata rantai dari sistem besar yang melibatkan stabilitas politik, hukum, dan arah kebijakan ekonomi nasional.
Dalam diskusi bertajuk "Mayday dan Harapan Kesejahteraan Melalui Hadirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Lebih Berkeadilan" yang digelar DPP PKS pada Rabu (22/4/2026), Handi menekankan bahwa memperjuangkan nasib pekerja tidak bisa dilakukan secara parsial.
"Upah buruh itu tidak berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian panjang dari sebuah sistem negara; ada kaitan erat dengan politik, hukum, dan tentu saja fundamental ekonomi kita," ujar Handi.
Handi menyoroti bahwa variabel seperti inflasi dan kualitas pertumbuhan ekonomi adalah penentu utama daya beli buruh yang sebenarnya.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Bicara Hak Libur, Cuti hingga Standar Upah PRT
Menurutnya, kenaikan upah akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan kebijakan ekonomi yang mampu menjaga harga-harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.
- Fokus Utama: Bukan sekadar angka kenaikan, tapi kualitas kebijakan.
- Variabel Penentu: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan ketersediaan lapangan kerja.
- Target: Melahirkan ekosistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil dan buruh.
"Yang perlu kita kawal bersama bukan hanya memperbaiki angka upah, tapi bagaimana melahirkan kebijakan ekonomi yang pro-rakyat dan pro-buruh. Sinergi antara aturan ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi riil adalah kunci kesejahteraan," tegasnya.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan urgensi UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Selain Handi Risza, sejumlah tokoh kunci di dunia ketenagakerjaan juga turut hadir memberikan perspektif mereka, di antaranya Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat, serta Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Muhammad Rusdi.
Baca tanpa iklan