Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Eks Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

KPK panggil Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal terkait kasus suap proyek DJKA, pemeriksaan krusial bongkar aliran dana.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Panggil Eks Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KASUS SUAP DJKA — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pada Kamis (23/4/2026), penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, untuk diperiksa terkait dugaan suap proyek jalur kereta di lingkungan DJKA. 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA.
  • Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dinilai krusial bongkar aliran dana suap proyek.
  • Kasus suap DJKA libatkan pejabat teknis hingga elite politik, KPK tetapkan tersangka baru.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mohamad Risal Wasal, kini menjabat Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Kamis (23/4/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Perkeretaapian terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA periode 2018–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan dinilai penting untuk mengungkap aliran dana serta pengaturan lelang proyek.

KPK terus melakukan pengembangan dan percepatan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Hari ini, Kamis (23/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perkeretaapian sejak Desember 2022, Mohamad Risal Wasal.

Pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan DJKA ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan dinilai sangat krusial untuk membongkar sengkarut aliran dana suap serta pengaturan lelang proyek di institusi tersebut.

Selain Dirjen Perkeretaapian, KPK juga memeriksa dua pejabat lain yang terkait langsung dengan pengerjaan proyek. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka adalah Dicky Hendrik Kusbiantoro, Staf Direktur Prasarana Kereta Api, serta Nurhadi Unggul Wibowo, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan yang pernah menjabat Kepala BTP Kelas I Surabaya periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran para petinggi tersebut.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dituntut 8 Hingga 14 Tahun Penjara

Kasus Suap Merambah Elite Politik

Pemanggilan pejabat Kemenhub ini merupakan bagian dari penyidikan panjang KPK yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat teknis hingga elite politik.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, yang kini menjabat Bupati Pati periode 2025–2030, sebagai tersangka.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang pelicin demi memuluskan proyek infrastruktur DJKA.

Tersangka Baru

Kasus ini juga merambah pejabat balai teknik. KPK baru-baru ini mengonfirmasi status hukum Reza Maulana Maghribi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Timur, sebagai tersangka baru.

Ia diduga terlibat praktik kongkalikong lelang proyek dengan pihak swasta yang merugikan negara.

Upaya Bongkar Pola Suap

Lewat pemeriksaan maraton terhadap pejabat Kemenhub hingga elite Senayan, KPK berupaya membongkar tuntas pola aliran dana fee proyek yang selama ini menjadi ajang bancakan di lingkungan DJKA.

Pemeriksaan Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal menjadi langkah penting KPK untuk menelusuri aliran dana suap dan mengungkap pola korupsi proyek DJKA.

 
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas