Respons PDIP usai KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode
Begini respons PDIP terkait usulan KPK yang mendorong agar ketua umum partai politik hanya boleh memimpin selama dua periode.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli.
Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Berisiko Dikuasai Kepentingan Partai, Perlu Diarahkan untuk Reformasi Parpol
Sebagai informasi, Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum parpol paling lama dibanding partai-partai lain.
Adapun Megawati telah menjabat sebagai pucuk pimpinan PDIP selama 26 tahun sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1999.
Tahun lalu, dia kembali terpilih menjadi Ketua Umum PDIP dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi 2 Periode
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
Baca tanpa iklan