Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis

Menkes menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis
Tribunnews.com/Rina Ayu Pancarini
PASANG RING JANTUNG - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ia menyebut BPJS Kesehatan Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent jantung. Poinnya harus sesuai indikasi medis. 

Budi menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan, sementara di atas 80 persen baru direkomendasikan untuk pemasangan ring.

Diakui Budi, telah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan untuk memperketat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) terkait layanan jantung koroner. Tujuannya untuk mencegah tindakan medis yang tidak perlu dan memastikan pembiayaan sesuai indikasi.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan menargetkan penandatanganan aturan PNPK yang lebih ketat pada akhir Mei.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas