Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis
Menkes menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Rina Ayu Pancarini
PASANG RING JANTUNG - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ia menyebut BPJS Kesehatan Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent jantung. Poinnya harus sesuai indikasi medis.
Budi menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan, sementara di atas 80 persen baru direkomendasikan untuk pemasangan ring.
Diakui Budi, telah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan untuk memperketat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) terkait layanan jantung koroner. Tujuannya untuk mencegah tindakan medis yang tidak perlu dan memastikan pembiayaan sesuai indikasi.
Kemenkes dan BPJS Kesehatan menargetkan penandatanganan aturan PNPK yang lebih ketat pada akhir Mei.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan