Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Langgar Kebebasan Berserikat

Viva Yoga menilai usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Langgar Kebebasan Berserikat
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MASA JABATAN KETUM PARPOL - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.
  • Viva mengatakan, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
  • Menurut dia, hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Viva mengatakan, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Baca juga: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi

Menurut dia, hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

"Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama. UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, secara mandiri," kata Viva kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Viva menjelaskan, parpol memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara. 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Parpol, kata dia, dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri.

Viva juga menanggapi kekhawatiran bahwa tanpa pembatasan masa jabatan, partai politik dapat melahirkan oligarki, menyumbat perkaderan, dan menjadi otoriter. 

Menurut dia, masyarakat tidak buta politik dan akan memberikan sanksi melalui pemilu.

"Tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat," ucap Viva. 

Ia menambahkan, kehidupan internal partai politik yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politk tersebut. 

Oleh karena itu, Viva menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik.

Bagi PAN, lanjut Viva, dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, partai mesti memaksimalkan fungsi utamanya untuk rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan, dan menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.

"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," imbuhnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas