Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Saksi Ungkap Arahan Jokowi Untuk Selamatkan Slot Orbit
Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto mengungkap adanya arahan dari Presiden Jokowi untuk menyelamatkan proyek pengadaan slot orbit 123.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Saksi ungkap Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyelamatkan proyek pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur
- Pada 2016 proses anggaran untuk proyek pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur tersendat
- Kemhan sempat bersurat kepada Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet saat itu untuk melakukan rapat soal kelanjutan proyek pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto mengungkap adanya arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelamatkan proyek pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Hal itu disampaikan Listyanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur Kemhan periode 2012-2021 untuk terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden, di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Arahan dari Presiden Jokowi itu, jelasnya, disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada Desember 2015.
Listyanto mengatakan, saat itu dia hadir dalam rapat kabinet tersebut.
"Soal Ratas (rapat terbatas) kabinet Presiden. Saksi Pak Listyanto ini kan dari sejak 2015, soal Ratas kabinet tahu?" tanya kuasa hukum terdakwa Leonardi.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar
"Tahu karena saya ikut," jawab Listyanto.
"Ikut dalam Ratas itu?"
"Iya (ikut)," kata Listyanto.
Selanjutnya, ia mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyelamatkan proyek pengadaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
"Soal Ratas itu kan ada bicara soal satelit ini. Waktu itu Presiden ada arahan enggak atau perintah atau dalam linguistik itu kalimatnya jelas untuk melaksanakan?" tanya kuasa hukum terdakwa.
"Sangat jelas, 'selamatkan'," jawab Listyanto.
Baca juga: WNA Terdakwa Perkara Satelit Kemhan Minta Pemerintah AS & Indonesia Beri Atensi Kejanggalan Kasusnya
"Ada kalimat 'selamatkan'?" tanya kuasa hukum terdakwa lagi.
"Ada. Esensinya begitu, redaksi persisnya saya lupa," jelas Listyanto.
"Itu perintahnya dari Panglima tertinggi ya?" tanya kuasa hukum terdakwa.
"Iya Presiden," jawab Listyanto.
Baca tanpa iklan