KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Golkar Setiap Munas Ada Ketum Baru
Bahlil Lahadalia menyebut tiap partai punya aturan berbeda soal jabatan ketua umum, Golkar dinilai lebih dinamis dibanding usulan KPK
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Bahlil Lahadalia menyebut tiap partai memiliki mekanisme berbeda dalam pemilihan dan masa jabatan ketua umum, termasuk Golkar yang lebih dinamis tanpa batas periode
- Ia menegaskan di Golkar, pergantian ketua umum bisa terjadi tiap Munas, bahkan lebih cepat dari usulan KPK karena sistem demokratis
- KPK mendorong batas dua periode kaderisasi transparansi partai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum partai politik berbeda-beda di setiap parpol.
Bahlil menyebut bahwa di internal Partai Golkar, regenerasi kepemimpinan berjalan sangat dinamis dan tidak terikat pada batasan periode tertentu.
"Menyangkut dengan Ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda," kata Bahlil usai acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Bahlil mencontohkan, di Partai Golkar, pergantian kepemimpinan bisa terjadi lebih cepat daripada usulan pembatasan dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bahkan menyebut bahwa pergantian ketua umum bisa terjadi setiap Musyawarah Nasional (Munas).
"Bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar," ujar Bahlil.
Baca juga: Bahlil Singgung Pengendara Motor Bolak-balik SPBU Beli Pertalite: Cari Rezeki Jangan Begitu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menekankan bahwa Golkar memiliki sistem internal yang sangat demokratis.
"Golkar itu kan partai demokratis. Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin enggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil.
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang.
Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.
KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik.
Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.
Keterangan foto: JABATAN KETUM PARPOL - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, usai acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). (Fersianus Waku)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.