Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Pernah Divonis 10 Bulan Penjara Kini Jadi Menteri LH

Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan, Jakarta,  Senin (27/4/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Pernah Divonis 10 Bulan Penjara Kini Jadi Menteri LH
Tribunnews.com/Taufik Ismail
DILANTIK JADI MENTERI - Jumhur Hidayat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/4/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jumhur akan benahi penataan pengelolaan sampah
  • Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara
  • Jumhur klaim tidak pernah menjadi tersangka karena undang-undang yang dipermasalahkannya sudah dibatalkan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Kepresidenan, Jakarta,  Senin (27/4/2025).

Prabowo melantik Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Jumhur pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang kini menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia kini menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI).

Setelah dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur mengatakan bahwa banyak hal yang akan ia lakukan di Kementerian yang baru dipimpinnya.

Salah satunya penataan pengelolaan sampah.

Baca juga: Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Klarifikasi soal Status Terpidana: UU-nya Sudah Dibatalkan MK

Rekomendasi Untuk Anda

“Misalnya sampah, setelah bertahap kita akan mengikuti global standard lah begitu ya. Berbagai perjanjian internasional yang kita akan mengejarkan itu,” katanya.

Terpidana Kasus Penyebaran Hoaks

Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang ia sampaikan melalui twitter pada 2020 lalu.

Jumhur mengatakan ia pernah diadili dalam kasus hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Sampah

Namun, perkara tersebut telah tuntas karena UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan tersebut telah dibatalkan MK.

"Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

Menurut Jumhur, ia tidak pernah menjadi tersangka karena undang-undang yang dipermasalahkan tersebut sudah dibatalkan.

"Jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal," katanya.

Untuk diketahui MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas