Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU Militer Digugat ke MK, KontraS Beberkan Tren Vonis 'Minimalis'

UU Militer digugat ke MK! KontraS bongkar data vonis 'minimalis' oknum TNI yang cuma 3-10 bulan penjara. Benarkah keadilan masih absen?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in UU Militer Digugat ke MK, KontraS Beberkan Tren Vonis 'Minimalis'
Tribunnews.com
GUGATAN UU MILITER - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ia membeberkan data temuan mengenai tren vonis ringan di Pengadilan Militer yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban. 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga korban kekerasan oknum TNI menggugat UU Nomor 31 Tahun 1997 ke MK, menuntut pembatasan kewenangan peradilan militer.
  • Pantauan di 20 kota mengungkap dominasi vonis ringan 3-10 bulan penjara, yang dinilai tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
  • Selain vonis rendah, KontraS menyoroti sulitnya publik mengakses salinan putusan karena sering dinyatakan sebagai informasi dikecualikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, membeberkan fakta memprihatinkan mengenai wajah keadilan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. 

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026).

Gugatan perkara nomor 260/PUU-XXII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu.

Keduanya merupakan keluarga korban yang wafat akibat penganiayaan oleh oknum TNI, yang kini berjuang agar kekuasaan sipil tetap berada di atas kekuasaan militer dalam sistem demokrasi.

Dominasi Vonis 3-10 Bulan di 20 Kota

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di 20 yurisdiksi peradilan militer sepanjang 2023-2025, KontraS mencatat sedikitnya 244 perkara yang melibatkan 262 terdakwa.

Temuan paling mencolok adalah tren hukuman yang cenderung minim.

Rekomendasi Untuk Anda

“Yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau adalah pidana penjara antara tiga bulan hingga 10 bulan, yakni sebanyak 20 putusan,” ungkap Dimas di hadapan majelis hakim MK.

Data KontraS merinci variasi hukuman yang dijatuhkan:

  • Vonis Berat: Tercatat hanya 1 hukuman mati, 9 vonis seumur hidup, 1 vonis 20 tahun, dan 3 vonis 15 tahun.
  • Kasus Penganiayaan: Terdapat 218 putusan yang melibatkan 236 terdakwa, dengan rentang hukuman mulai dari 1 bulan 20 hari hingga 10 tahun penjara.
  • Kasus Pembunuhan: 15 putusan dengan rentang hukuman dari 1 tahun penjara hingga hukuman mati, serta 11 perkara pembunuhan berencana dengan vonis antara 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: MK Belum Putus Uji UU Peradilan Militer Jelang Sidang Andrie Yunus, YLBHI Bandingkan Era Mahfud MD

Kritik Keterbukaan Informasi 

Selain menyoroti ringannya hukuman, Dimas juga mengungkap sulitnya akses publik terhadap transparansi putusan di pengadilan militer.

Ia menyebut mekanisme keterbukaan informasi sering kali buntu karena permohonan akses putusan sering dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Padahal, mekanisme keterbukaan informasi publik adalah upaya yang sah dan diatur dalam undang-undang,” tegas Dimas.

Menurutnya, ketertutupan ini memperkuat "bangunan argumentasi" bahwa keadilan belum hadir secara utuh bagi para korban.

Melawan Impunitas dan Menjaga Demokrasi

Para pemohon melalui gugatan ini menekankan bahwa impunitas prajurit—atau pembebasan dari hukuman yang setimpal—sangat mencederai asas persamaan di muka hukum (equality before the law).

Mereka menuntut agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan umum.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat supremasi sipil.

Dimas menegaskan, selama aparat negara yang melakukan kejahatan diadili melalui forum internal, proses hukum tidak akan pernah mencerminkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat luas.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas