Ketua MK Singgung Pencopotan Dirjen Anggaran Usai Beri Keterangan soal MBG
Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Ketua MK Suhartoyo menyinggung pergantian Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat sidang uji anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
- Kuasa pemerintah membantah keterkaitan pergantian dengan proses pemerintahan, menegaskan penundaan terjadi karena masih menghimpun data yang diperlukan.
- Dalam sidang, pihak terkait juga menyatakan program MBG sah dan mendukung tujuan pendidikan nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Hal disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Dalam sidang, Suhartoyo awalnya menyoroti belum diserahkannya keterangan tambahan dari pemerintah.
Padahal sebelumnya pemerintah telah meminta waktu untuk melengkapi data.
Menanggapi hal itu, kuasa pemerintah Rahadi Aji menjelaskan pihaknya masih menghimpun data yang diperlukan.
Suhartoyo kemudian mengaitkan keterlambatan tersebut dengan pergantian Dirjen Anggaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Bukan karena ada pergantian pak Dirjennya (Dirjen Anggaran) itu?" tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Selasa (28/4/2026).
Kuasa pemerintah langsung membantah.
Mereka menegaskan pergantian Dirjen Anggaran tidak berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan di Mahkamah.
Suhartoyo lalu menyinggung bahwa dalam sidang sebelumnya, Luky Alfirman hadir langsung memberikan keterangan sebagai Dirjen Anggaran.
"Siapa tahu kan harus ada penyesuaian karena informasinya kan waktu itu yang hadir kan Dirjen Anggaran, pak Luky kan. Setelah memberi keterangan di sini, kemudian diganti. Tapi engga ada hubungan dengan keterangan di MK itu kan?" kata Suhartoyo.
Menanggapi hal tersebut, kuasa presiden kembali menegaskan tidak ada hubungan antara pencopotan jabatan dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
MBG Dinilai Sah dan Dukung Pendidikan Nasional
Dalam sidang yang sama, Pihak Terkait turut memberikan keterangan.
Adapun pihak dalam perkara ini terdiri dari empat orang warga negara Indonesia, yakni:
Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Melalui kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, Pihak Terkait menyatakan MBG yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Joko Sriwidodo menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko di ruang sidang.
Ia menjelaskan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.
Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.