Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cegah Haji Ilegal, BPKN Buka Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah

BPKN Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Haji Ilegal, BPKN Buka Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah
Tribunnews.com/Sri Juliati
JEMAAH HAJI - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama diminta untuk mengantisipasi cuaca panas.  Jemaah juga perlu membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji.  
Ringkasan Berita:
  • BPKN menemukan praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji masih sering terjadi dalam dua tahun terakhir, memanfaatkan keinginan masyarakat untuk cepat berhaji.
  • Pelaku menawarkan akses cepat ke Tanah Suci, namun korban kerap gagal menjalankan ibadah karena pengawasan ketat di Arab Saudi dan akhirnya terlantar.
  • Untuk mencegah korban baru, BPKN membuka program pengaduan April–Juni dan mengimbau masyarakat melaporkan penipuan maupun layanan haji/umrah bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji. 

Sebagai langkah tegas untuk mengantisipasi hal tersebut dan melindungi masyarakat, BPKN resmi membuka program Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah.

Berdasarkan catatan BPKN dalam dua tahun terakhir, praktik penyalahgunaan visa ini masih kerap ditemukan. 

Keinginan kuat masyarakat untuk segera menunaikan rukun Islam kelima sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi perhatian serius lembaganya. 

“Kami masih temui konsumen yang dimanfaatkan keinginan luhurnya untuk berangkat haji, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berangkat melalui jalur ilegal, seperti menggunakan visa non-haji,” ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Temuan tersebut didapatkan dari hasil koordinasi intensif antara BPKN dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam berbagai kasus, pihak kepolisian kerap meminta dukungan keahlian dari BPKN untuk mengungkap jaringan pelaku penyedia visa non-haji. 

Fitrah menjelaskan, para pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan menawarkan kemudahan akses instan ke Tanah Suci yang sangat menggiurkan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi konsumen untuk bisa haji tanpa antre, akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan haji yang lainnya,” jelas Fitrah. 

“Mirisnya sesampai di sana karena pengawasan Arab Saudi yang ketat, mereka tidak dapat melakukan prosesi haji, akhirnya jemaah menjadi terlantar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitrah mengungkapkan keprihatinannya karena korban dari penipuan ini berjumlah tidak sedikit dan berasal dari latar belakang profesi yang sangat beragam. 

Ia menyebutkan, pihak yang menjadi korban bahkan melibatkan kaum intelektual seperti dosen hingga kalangan wiraswasta. 

Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata menandakan betapa masifnya manipulasi yang digunakan oleh oknum-oknum penipu tersebut.

Guna mencegah insiden serupa terus berulang dan memakan korban baru, BPKN mengambil inisiatif untuk menetapkan masa keberangkatan hingga kepulangan jemaah haji sebagai periode khusus pengaduan. 

“Kami memfokuskan akhir bulan April, hingga akhir Juni di mana jemaah haji pulang ke Tanah Air akan menjadi periode Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah,” ujarnya.

Fokus pelayanan BPKN dalam periode ini tidak hanya terbatas pada masalah penipuan visa ilegal. 

Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan berbagai masalah terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, seperti ketidaksesuaian antara janji manis saat pendaftaran dengan realisasi layanan yang diberikan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BPKN secara terbuka mengimbau seluruh jemaah, calon jemaah, keluarga, maupun warga negara yang menemukan informasi atau tawaran mencurigakan terkait proses keberangkatan haji agar tidak ragu untuk segera melapor. 

Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui saluran kontak resmi BPKN RI di nomor telepon atau WhatsApp 08153153153.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas