Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib 26 WNA Calon Operator Scam di Bali: Segera Dideportasi dan Ditangkal

Industri scam Bali terbongkar! 26 WNA akan dideportasi & ditangkal. Terungkap ruangan kerja pakai Starlink & seragam polisi luar negeri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Nasib 26 WNA Calon Operator Scam di Bali: Segera Dideportasi dan Ditangkal
HO/IST/Istimewa/HO
PENYEKAPAN WNA BALI — Petugas menggerebek puluhan WNA asal Filipina dan Kenya yang diduga disekap untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring di Badung, Bali. Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi mengambil langkah tegas berupa deportasi dan penangkalan permanen agar mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 26 WNA asal Filipina dan Kenya dipastikan akan dideportasi dan ditangkal permanen setelah terjaring penggerebekan industri scam di Bali.
  • Para korban dijebak iming-iming pekerjaan legal, namun justru disekap dalam guest house yang dimodifikasi menjadi ruang kerja profesional lengkap dengan internet Starlink.
  • Meski satu WNI turut diamankan, otak sindikat masih misterius karena para korban cenderung tutup mulut mengenai identitas pelaku penyekapan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap 26 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi penggerebekan industri penipuan daring (online scam) di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Seluruh WNA tersebut kini sedang diproses untuk pemulangan paksa dan akan dijatuhi sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Itu sudah berproses. Deportasi dan kemudian kita tangkal," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Fasilitas Profesional dan Atribut Penegak Hukum

TINDAKAN TEGAS — Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Hendarsam menegaskan pihaknya kini tengah memproses deportasi dan penangkalan terhadap 26 WNA yang terlibat jaringan penipuan daring di Bali.
TINDAKAN TEGAS — Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Hendarsam menegaskan pihaknya kini tengah memproses deportasi dan penangkalan terhadap 26 WNA yang terlibat jaringan penipuan daring di Bali. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkap fakta mengejutkan mengenai profesionalitas sindikat ini.

Di dalam bangunan guest house di Gang Karang Sari tersebut, petugas menemukan ruangan di lantai dua yang telah disulap menjadi kantor modern.

Rekomendasi Untuk Anda

Ruang kerja tersebut dilengkapi deretan laptop dan jaringan internet satelit Starlink untuk menunjang aktivitas ilegal mereka.

Selain menyita perangkat elektronik seperti iPad dan telepon genggam, polisi juga mengamankan atribut yang menyerupai seragam instansi penegak hukum luar negeri.

Seragam ini diduga kuat digunakan para operator untuk meyakinkan calon korban dalam aksi penipuan mereka.

Baca juga: Polisi Gelar Patroli Cegah Parkir Liar saat Peringatan May Day di Sekitar Monas Jakarta

Tergiur Upah Legal, Berakhir Disekap

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan sisi human interest yang kelam; para korban sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan online.

Mereka masuk ke Indonesia karena tergiur iming-iming pekerjaan legal dengan janji upah rutin layaknya karyawan di sektor formal pada umumnya.

Harapan tersebut sirna ketika mereka justru dikurung dalam bangunan guest house dan diduga dipaksa mengoperasikan piranti lunak untuk tujuan kriminal.

"Warga negara asing ini tidak tahu kalau memang akan dijadikan operator scam," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. Harapan mereka sirna ketika justru dikurung dan diduga dipaksa mengoperasikan piranti lunak untuk tujuan kriminal.

Misteri Otak Sindikat: Korban Tutup Mulut

Meski polisi mengamankan total 27 orang—terdiri dari 26 WNA Filipina dan Kenya serta satu orang WNI—identitas aktor intelektual di balik jaringan ini masih menjadi misteri.

Satu orang WNI yang diamankan diduga hanya berperan sebagai fasilitator operasional atau asisten di lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas