Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PK Ditolak MA, PT BSR Tetap Pemilik Sah Mayoritas PT MPM

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in PK Ditolak MA, PT BSR Tetap Pemilik Sah Mayoritas PT MPM
HO/IST/Istimewa/HO
Andreas Dony S.H, Kuasa Hukum PT. BSR. 

Sementara itu Kuasa Hukum PT. BSR lainnya, Danny Nirahua menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana.

Dari pihak Farida Ode Gawu, dkk, dua orang yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 kami dari PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai Tersangka,” jelasnya.

Menurut dia dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final. 

“Dengan ini maka akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70% PT Manusela Prima Mining,” tutup Danny.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas