Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

11 Tuntutan Buruh pada Perayaan Hari Buruh di Monas yang Dihadiri Prabowo

Peringatan Hari Buruh atau May Day akan dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026) hari ini.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 11 Tuntutan Buruh pada Perayaan Hari Buruh di Monas yang Dihadiri Prabowo
Foto tangkapan layar
Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. /Youtube: Sekretariat Presiden 

Partai Buruh dan pengurus KSPI sudah menyampaikan 11 butir tuntutan tersebut saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (28/4/2026) lalu.

Hari ini di Monas, Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga menyampaikan 11 tuntutan buruh itu dihadapan Presiden Prabowo. 

Berikut rincian 11 poin tuntutan para buruh di May Day 2026:

  • Pertama, para buruh meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
  • Kedua, meminta agar pemerintah segera menghapus sistem kerja outsourcing, dan tolak upah murah (HOSTUM).
  • Ketiga, para buruh menyoroti soal dampak perang antara Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di Indonesia.
  • Keempat, reformasi pajak. Buruh pesangon, THR tidak dikenakan pajak. 
  • Kelima, para buruh juga meminta pengesahan RUU perampasan aset demi tegaknya anti korupsi.
  • Keenam,  para buruh menyampaikan akan adanya ancaman PHK di industri TPT tekstil dan produk turunannya serta industri nikel.  Buruh minta selamatkan industri TPT dan nikel.
  • Ketujuh, para buruh juga memandang terjadinya ancaman PHK di industri semen sebab sekarang over supply di industri semen itu over supply.
  • Kedelapan, meminta ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 190 tentang anti kekerasan kepada pekerja perempuan di tempat kerja.
  • Kesembilan, turut memperjuangkan pemotongan tarif ojek online atau ojol sebesar 10 persen bukan 20 persen seperti apa yang selalu dituntut oleh driver ojol.
  • Kesepuluh, tuntutan mereka yakni meminta pemerintah merevisi undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih berkeadilan pada buruh.
  • Kesebelas, para buruh meminta agar status guru dan tenaga honorer yang dikenal dengan P3K paruh waktu menjadi ASN.  
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas