Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komdigi Soroti Celah Hukum di Kejahatan Ruang Digital, Ini Dampaknya

Komdigi menyoroti potensi celah dan tumpang tindih aturan hukum dalam penanganan kejahatan ruang digital, termasuk UU ITE terbaru dan KUHP baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Komdigi Soroti Celah Hukum di Kejahatan Ruang Digital, Ini Dampaknya
HO/IST
RUANG DIGITAL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital berdasarkan UU ITE di Bali, Rabu (29/4/2026). Forum tersebut membahas penguatan koordinasi penegakan hukum di ruang digital seiring meningkatnya kejahatan siber. 

Ketidaksinkronan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum di ruang siber.

Baca juga: Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta

Perspektif Peradilan

Dari sisi peradilan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yohanes Priyana, menekankan pentingnya keselarasan penerapan aturan hukum dalam perkara pidana siber.

Ia menilai konsistensi antarregulasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.

Dorongan Sinkronisasi Penegakan Hukum

Melalui forum tersebut, Komdigi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Sinkronisasi aturan dinilai penting agar penanganan kejahatan di ruang digital dapat berjalan lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas