Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Minta Batas Potongan 8 Persen Dikaji Ulang

Rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital disorot.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Minta Batas Potongan 8 Persen Dikaji Ulang
Kompas
Ilustrasi Ojek Online - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia menyoroti rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital.  

Apabila batas 8 persen ini diterapkan, Indonesia akan memiliki angka komisi terendah di dunia, yang secara langsung dapat menurunkan daya tarik investasi asing terhadap sektor digital Tanah Air.

Hingga saat ini, MODANTARA menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online. 

Meski demikian, asosiasi menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama dan berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan ideal yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepentingan konsumen, keberlanjutan usaha, dan daya saing ekonomi digital nasional.

Prabowo siapkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).

"Saudara-saudara sekalian. Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,” kata Presiden.

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Rekomendasi Untuk Anda

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” katanya.

HARI BURUH - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Kepala Negara menyapa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang merupakan politisi PDIP.
HARI BURUH - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Kepala Negara menyapa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang merupakan politisi PDIP. (YouTube Sekretariat Presiden/Tangkap layar)

Selain itu kata Prabowo, dalam aturan tersebut juga, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para Ojol juga bisa mendapatkan akses kepada BPJS kesehatan.

"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” katanya.

Dalam pidatonya Prabowo sempat menyinggung mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dengan Ojol. Selama ini dari penghasilan yang didapat Ojol mendapatkan potongan 20 persen untuk aplikator.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, tetapi aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? bagaimana 15persen? berapa? 10 persen? Saya katakan disini saya tidak setuju 10persen, harus dibawah 10 persen. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.

Pemerintah kata Prabowo terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diantaranya dengan menaikan upah minimum, pembangunan rumah subsidi, hingga adanya bonus hari raya bagi pengemudi.

"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh. Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas