Tak Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah, Advokat Gugat UU Perkawinan ke MK
Advokat menganggap pembagian peran suami dan istri dalam UU Perkawinan menjadi penyebab perceraian yang terjadi dalam bahtera rumah tangganya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Advokat bernama Moratua Silaban menggugat Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan yang mengatur peran suami dan istri.
- Menurutnya, pasal tersebut telah mendiskriminasi gender di tengah era kesetaraan.
- Selain itu, dia menganggap peran suami hanya sebagai pencari nafkah dan istri merupakan pengurus domestik sudah tidak relevan di era sekarang.
- Moratua juga berdalil bahwa adanya pasal tersebut menjadi pemicu tingginya perceraian di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatannya itu telah teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 yang terkait dengan peran suami dan istri dalam berumah tangga.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Pemohon mengungkapkan alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan esensi kemitraan dalam pernikahan.
"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementera isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," kata penggugat dikutip dari berkas gugatan yang diunggah di situs MK, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Operator Seluler Ngaku Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus, Diutarakan di Sidang MK
Selain itu, pemohon juga merasa dirugikan buntut pasal tersebut karena adanya konflik transaksional dan berujung hancurnya rumah tangga yang dibangun dengan istrinya.
Secara detail, pemohon membeberkan kerugian yang dialaminya imbas adanya pasal tersebut yakni merasa dieksploitasi oleh pihak isteri dan berujung pada sengketa materill.
"Bahkan, hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (terlampir dalam gugatan)," jelasnya.
Pemohon juga menyoroti soal pembagian peran antara suami dan istri dalam pasal yang digugat di mana terlalu terbatas.
Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
"Pemisahan peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigman masa lampau."
Baca tanpa iklan