Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Sebut Putusan Hakim Jahat 

Hari Karyuliarto mengungkapkan putusan 4,5 tahun penjara terhadap dirinya pada perkara korupsi pengadaan LNG merupakan putusan yang jahat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Sebut Putusan Hakim Jahat 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara pada perkara tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Hari Karyuliarto mengungkapkan putusan 4,5 tahun penjara terhadap dirinya pada perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merupakan putusan yang jahat
  • Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Hari Karyuliarto di hadapan majelis menanggapi putusan terhadapnya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  • Hari Karyuliarto lalu mengatakan putusan majelis hakim merupakan putusan yang jahat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto mengungkapkan putusan 4,5 tahun penjara terhadap dirinya pada perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merupakan putusan yang jahat.

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Hari Karyuliarto di hadapan majelis menanggapi putusan terhadapnya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Bui

"Jadi demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terhadap putusan itu terdakwa, penuntut umum masing-masing punya hak menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding salam waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan, atau saudara terima putusan kemudian putusan berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya saudara mengajukan permohonan grasi kepada Presiden itu hak-hak saudara," ucap ketua majelis hakim Suwandi di persidangan.

"Terdakwa Hari Karyuliarto, Saudara menjawab sendiri atau diserahkan ke advokat Saudara, bagaimana jawaban Saudara. Terima, pikir-pikir atau banding?" tanya Hakim Suwandi.

Baca juga: Hari Karyuliarto Respon KPK Soal Prinsip BJR di Kasus LNG: Bukan Pencegahan, Tapi Perlindungan Hukum

Menjawab hal itu Hari Karyuliarto ingin mengungkapkan komentarnya atas putusan terhadapnya. Namun hal itu langsung diperingatkan oleh majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak Saudara terima, pikir-pikir atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan," jelas Hakim Suwandi.

Hari Karyuliarto lalu mengatakan putusan majelis hakim merupakan putusan yang jahat.

"Baik, ini sebuah putusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," tegas Hari.

Selain Hari, majelis hakim juga menanyakan tanggapan terdakwa Yenni Andayani atas putusan yang telah dibacakan.

Lewat kuasa hukumnya, Yenni mengatakan masih pikir-pikir.

"Terima kasih majelis hakim Yang Terhormat, kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," ucap kuasa hukum Yenni di persidangan.

Baca juga: Terdakwa Eks Direktur Pertamina Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG

Diketahui dalam perkara tersebut, Majelis hakim menyatakan Terdakwa Hari Karyuliarto dan Terdakwa Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yenni Andayani dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu, keduanya juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas