Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Eks Wakil PN Depok Ajukan Pra Peradilan Lawan KPK, Ini Kata Pengamat

Eks Wakil Ketua PN Depok ajukan praperadilan lawan KPK soal penyitaan, sidang dijadwalkan 11 Mei 2026 di PN Jaksel.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Bambang Setyawan ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan menggugat penyitaan oleh KPK dalam kasus suap. 
  • Sidang digelar 11 Mei 2026. 
  • Pengamat menilai ini uji akuntabilitas KPK
  • Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi dan yakin proses penyidikan telah sesuai hukum

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 28 April 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Penjelasan Pengamat 

Rekomendasi Untuk Anda

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi momentum penting untuk menguji akuntabilitas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, proses praperadilan merupakan ruang hukum yang sah untuk menguji kembali tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Permohonan pra peradilan yang diajukan mantan akil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, akan kembali menjadi ujian atas integritas para penyidik KPK. Sebab di meja hijau ini, akuntabiltas penindakan KPK akan dicek ulang berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujar Ahmad Hariri.

Ia mencontohkan, pada praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan Ketua PN Depok, hasil putusan yang memenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut bekerja dengan mengedepankan ketelitian serta kepatuhan terhadap prosedur.

"Seperti pada pra peradilan di kasus a quo yang diajukan eka ketua PN Depok sebelumnya, kemenangan KPK menunjukkan kinerjanya selalu mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur. Maka menyusul pengajuan dari mamtan wakil ketua PN Depok saat ini, harusnya semakin diekstrak, kerja-kerja KPK memang selalu on the track," lanjutnya.

Ahmad juga menyoroti bahwa perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat PN Depok bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), yang secara prosedural dinilai memiliki dasar kuat, termasuk dalam hal penyitaan barang bukti.

"Apalagi kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua petinggi di PN Depok ini bermula dari operasi tangkap tangan. Prosedur dan penyitaan barang bukti, tentunya sudah sesuai dengan kontruksi yang kuat. Namun ruang pra peradilan memang tempat yang diberikan konstitusi agar semua pihak dalam perkara hukum mendapatkan hak dan keadilannya," katanya.

Baca juga: KPK Persilakan Eks Wakil Ketua PN Depok Uji Sah Tidaknya Penyitaan Melalui Praperadilan

Ia menegaskan bahwa praperadilan seharusnya dimanfaatkan sebagai mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan, sekaligus menjadi sarana pembuktian bagi semua pihak.

"Jadi memang kesempatan pra peradilan seharusnya dimanfaatkan dengan baik. Hakim harus menguji secara objektif atas permohonan, pun KPK akan membuktikan integritas para penyidiknya serta ketaatannya pada hukum," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas