Indonesia Darurat Pelecehan Seksual, Pelaku Harus Dihukum
M. Sarmuji sebut Indonesia darurat pelecehan seksual, dorong penguatan UU TPKS dan perlindungan korban di tengah lonjakan kasus awal 2026
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
Tren kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus menunjukkan angka mengkhawatirkan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Disorot, Korban Pilih Diam karena Tekanan Relasi Kuasa
Berdasarkan laporan Komnas Perempuan dan pemantauan lembaga masyarakat sipil, tercatat ada sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026.
Bahkan, data lain menunjukkan bahwa kekerasan seksual justru mengalami peningkatan tajam dibanding jenis kekerasan lainnya pada awal 2026.
Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan di satuan pendidikan meningkat drastis hingga mencapai ratusan kasus per tahun, dengan mayoritas terjadi di sekolah, disusul pesantren dan perguruan tinggi, serta didominasi oleh kekerasan seksual.
Fakta ini diperkuat oleh berbagai kasus yang mencuat ke publik pada 2026, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan lainnya yang menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan lintas sektor.
Baca tanpa iklan