Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Serka M Nasir Sangkal Keterangan Saksi Debt Collector yang Menyebutnya Pukul Dada Ilham Pradipta

Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serka M Nasir Sangkal Keterangan Saksi Debt Collector yang Menyebutnya  Pukul Dada Ilham Pradipta
Tribunnews.com/Gita Irawan
PeEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Oditur militer menghadirkan sebanyak 12 saksi dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026). Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta. 

Dua saksi yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri di antaranya Dwi Hartono dan Ken alias Candy yang diyakini kepolisian sebagai aktor intelektual terkait peristiwa penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Sebanyak lima orang di antaranya merupakan saksi yang berperan menculik korban.

Selain itu terdapat juga sopir taksi online, sopir Dwi, dan juga seorang guru yang merupakan rekan Joko.

Tiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta.

Dalam kasus ini terdapat 18 tersangka. 15 berasal dari sipil dan 3 berasal dari TNI.

15 terdakwa sipil masing-masing:

  1. Candy alias Ken (41)
  2. Dwi Hartono (40)
  3. AAM alias A (38)
  4. JP (40)
  5. Erasmus Wawo (27)
  6. REH (23)
  7. JRS (35)
  8. AT (29)
  9. EWB (43)
  10. MU (44)
  11. DSD (44)
  12. Wiranto (38)
  13. Eka Wahyu (20)
  14. Rohmat Sukur (40)
  15. AS (25)

Mereka pun diadili di pengadilan sipil.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara 3 terdakwa yang berasal dari TNI diadili di Pengadilan Militer.

Para pelaku didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas