Kesaksian Eks Dirjen Pothan Kemhan, Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit Dibuat Tanpa Ada Anggaran
Bambang menyebut kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dengan PT Navayo Internasional AG dibuat tanpa ada anggaran dari negara
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Mantan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, mengungkap bahwa kontrak pengadaan satelit dengan PT Navayo Internasional AG dibuat tanpa adanya anggaran negara.
- Hal ini ia sampaikan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek satelit orbit 123 di Pengadilan Militer dengan terdakwa eks Kepala Baranahan Kemhan Leonardi
- Bambang menjelaskan bahwa ia baru mengetahui kontrak tersebut saat serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya, Laksamana Muda TNI (Purn) Tohar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menyebut bahwa kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dengan PT Navayo Internasional AG dibuat tanpa adanya anggaran dari negara.
Adapun hal itu diungkapkan Bambang saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 di Kemhan tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden.
Pernyataan itu bermula ketika Bambang dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum perihal pengetahuannya terkait kontrak kontrak kerjasama antara Kemhan dengan PT Navayo.
Menanggapi pertanyaan itu, Bambang mengakui dirinya baru mengetahui adanya kontrak itu setelah melakukan serah terima jabatan sebagai Dirjen Pothan dari pejabat lama yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Tohar.
"Saya tahu pada saat saya serah terima jabatan (sertijab). Sebelum sertijab, saya menghadap pejabat lama, Pak Tohar. Beliau menceritakan tentang adanya program satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT)," kata Bambang.
"Itu disampaikan di dalam memori serah terima jabatan atau di luar memori?" tanya Jaksa.
"Di luar memori," jawab Bambang.
"Kapan itu disampaikan?" tanya Jaksa memastikan.
"Sekitar satu minggu sebelum saya sertijab. Saya dipanggil beliau saat handover," ucap Bambang menimpali.
Setelahnya Bambang membeberkan bahwa dirinya dengan didampingi beberapa pejabat Kemhan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Navayo antara rentang waktu tahun 2017 atau 2018 untuk membicarakan kontrak pengadaan satelit tersebut.
Pertemuan itu kata dia berdasarkan perintah dari Menteri Pertahanan untuk melakukan negosiasi dengan Navayo terkait penundaan pembayaran invoice yang sejatinya sudah ditagihkan kepada pihak Kemhan.
"Karena Kemhan belum membayar, maka dilakukan negosiasi?," tanya Jaksa memastikan.
"Betul, karena anggarannya saat itu tidak ada," kata Bambang.
Dalam pertemuan itu, Bambang menuturkan bahwa terdapat penyesalan dari pihak Navayon kepada Kemhan lantaran tak kunjung membayar tagihan penyewaan maupun pengadaan satelit baru tersebut.
Namun saat itu, dikatakan Bambang pihaknya berupaya meyakinkan pihak Navayo dengan mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembayaran dengan mencari sumber anggaran dari Kemhan.
Kendati demikian, saat itu Navayo menurut Bambang juga menawarkan solusi dengan menyarankan agar Kemhan meminjam kredit dari bank yang mereka reterensikan.
"Saya jawab itu bukan ranah saya, jadi saya tidak menerima tawaran tersebut," ujarnya.
Setelah itu Jaksa pun mendalami perihal kontrak pengadaan satelit oleh Kemhan itu bisa tetap berjalan meski anggaran tidak ada.
Mengenai hal ini, Bambang pun menyebut, dia sejatinya telah memberitahu para atasannya termasuk Menteri Pertahanan bahwa pengadaan itu terkendala lantaran belum tersedianya anggaran.
"Sudah saya sampaikan dan laporkan beberapa kali kepada Menteri Pertahanan, Sekjen dan juga Irjen (soal kendala anggaran)," kata Bambang.
Namun saat itu jawaban yang dia terima, bahwa Menhan menyatakan akan tetap mencari anggaran tersebut dengan mengajukan kepada Kementerian Keuangan.
"Prosedurnya, menteri membuat disposisi kepada Sekjen, lalu Sekjen memanggul Dirjen Pothan dan Dirjen Renhan untuk masalah anggaran tersebut," ujar Bambang.
Mendengar hal itu, lantas Jaksa pun mencecar Bambang apakah pengadaan kontrak satelit tersebut lazim dilakukan meski anggaran tidak ada.
Menimpali pertanyaan itu, Bambang mengakui, bahwa semestinya pembuatan suatu kontrak harus berdasarkan aturan salah satunya harus terlebih dahulu dengan adanya anggaran.
"Ketika ada kontrak tapi tidak ada anggaran, menurut Saudara itu hal yang wajar?," cecar Jaksa.
"Lazimnya, pembuatan suatu kontrak atau pengadaan itu dimulai dari bawah ke atas sesuai aturan. Ada kebutuhan dari bawah, kemudian dicarikan anggaran, baru setelah itu diadakan kontes, kontrak, dan sebagainya," jawab Bambang.
Didakwa Merugikan Negara
Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Maret 2026, berikut adalah alasan utama mengapa keduanya didakwa merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar AS (sekitar Rp306,8 miliar):
1. Penandatanganan Kontrak Tanpa Anggaran
Leonardi, saat menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak luar (seperti Airbus Defence and Space dan Navayo International AG) padahal proyek tersebut belum memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2. Penunjukan Tenaga Ahli yang Melanggar Aturan
Anthony Thomas Van Der Hayden didakwa secara melawan hukum menjabat sebagai Tenaga Ahli Satelit di Kemhan. Penunjukannya dinilai melanggar prosedur karena:
Leonardi diduga tidak memiliki kewenangan sah saat mengangkatnya.
Tidak dilakukan verifikasi atas keahlian Anthony sebelum ia diberikan peran strategis tersebut.
3. Penunjukan Vendor Tanpa Tender
Navayo International AG ditunjuk sebagai vendor tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang benar (tender), melainkan atas rekomendasi langsung dari Anthony.
4. Penandatanganan Sertifikat Pembayaran Tanpa Pengecekan
Para terdakwa diduga menandatangani Certificate of Payment (CoP) atau sertifikat performa pekerjaan tanpa melakukan pengecekan atau verifikasi fisik terhadap barang yang dikirimkan. Akibatnya, negara tetap memiliki kewajiban membayar meski pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai kesepakatan atau tidak bisa dioperasikan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.