Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Dukung Pengawasan Polri Diperkuat, Berharap Prabowo Respons Positif Rekomendasi KPRP

Komisioner Kompolnas menanggapi soal rekomendasi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Dukung Pengawasan Polri Diperkuat, Berharap Prabowo Respons Positif Rekomendasi KPRP
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REFORMASI POLRI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi soal rekomendasi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Satu di antara usulan yakni penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara. 

Seluruh anggota komisi hadir terkecuali Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Badrodin Haiti.

Para anggota komisi tersebut hadir mengenakan pakaian berwarna putih kecuali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengenakan seragam PDL. 

Mereka yang hadir menyerahkan laporan kepada Presiden tersebut mulai dari Ketua Komisi yakni Jimly Asshiddiqie serta para anggota yakni Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, dan Idham Azis.

Jimly mengatakan pertemuan dengan Presiden berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam. 

Dalam pertemuan, KPRP telah melaporkan kepada Presiden mengenai semua hal yang telah dikerjakan semenjak KPRP dibentuk pada 7 November 2025.

Laporan akhir mengenai reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden sebanyak  3000 halaman dalam 10 buku yang disusun selama 3 bulan.

"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (reformasi kebijakan) policy alternative (alternatif kebijakan) untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal," kata Jimly.

Rekomendasi Untuk Anda

Jimly mengatakan bahwa KPRP juga mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres, Keppres ataupun Inpres yang isinya instruksi kepada Polri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan usulan reformasi Polri. 

Termasuk, di dalamnya mengubah 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang ditargetkan selesai sampai 2029.

Terdapat 6 Poin Rekomendasi KPRP kepada Presiden dalam rangka pembenahan Polri, yakni:

1. Kedudukan Polri

Dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden, KPRP menyebut terdapat aspirasi untuk mengubah kedudukan Polri yang kini berada di bawah langsung Presiden. 

Terdapat masukan agar dibentuk Kementerian baru untuk membawahi Polri secara administratif. Masalah kedudukan Polri tersebut menjadi perhatian publik.

"Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri," kata Jimly.

Namun KPRP, kata Jimly memutuskan untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan KPRP tidak memasukan pembentukan Kementerian baru ke dalam usulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas