Tak Bisa Hadiri Sidang, Andrie Yunus Ternyata Jalani Operasi Cangkok Kulit Hari Ini
Andrie Yunus tidak bisa hadiri sidang pada hari ini sebagai saksi karena hendak menjalani operasi cangkok kulit.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Edi dan Budhi kemudian melanjutkan percakapan hingga larut malam.
"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelasnya.
"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjutnya.
Para terdakwa juga menuduh Andrie Yunus menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS.
"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelasnya.
Dalam percakapan tersebut, Edi disebut ingin memukul Andrie Yunus sebagai efek jera.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan