Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Bisa Hadiri Sidang, Andrie Yunus Ternyata Jalani Operasi Cangkok Kulit Hari Ini

Andrie Yunus tidak bisa hadiri sidang pada hari ini sebagai saksi karena hendak menjalani operasi cangkok kulit.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan kedua terkait perkara penyiraman air keras yang digelar pada Rabu (6/5/2026) hari ini.
  • Oditur militer mengungkapkan alasannya karena Andrie Yunus hendak menjalani operasi cangkok kulit.
  • Hakim pun berharap agar Andrie Yunus tetap bisa hadir dalam persidangan meski harus dilakukan secara daring.
  • Hakim meminta ke oditur agar Andrie Yunus bisa hadir dalam sidang yang akan digelar pada 13 Mei 2026 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).

Adapun dalam sidang kali ini, Andrie Yunus sebenarnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Oditur militer, Letkol (Chk) Mohammad Iswadi, mengungkapkan penyebab Andrie Yunus tidak bisa hadir karena akan menjalani operasi pencangkokan kulit pada hari ini.

Hal ini diketahui melalui balasan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diterima. Oditur menyurati LPSK pada 30 April 2026 lalu.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan ke LPSK."

"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi tambahan pada persidangan ini karena masih melakukan tindakan medis sesuai keperluannya pada hari ini yaitu informasi pencakokan kulit," ujarnya dalam sidang.

Baca juga: Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini

Lalu ketika ditanya hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, Iswandi bakal tetap mengusahakannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Iswandi juga berharap agar Andrie Yunus tetap bisa bersaksi dalam persidangan meski harus dilakukan secara daring.

Hakim pun meminta oditur untuk terus memberikan perkembangan terbaru terkait bisa atau tidaknya Andrie Yunus bersaksi.

"Kalau perlu dibesuk, dilihat, kalau bisa bicara, bisa jalan, dan tidak bisa ke sini, mungkin kita Zoom saja. Nanti kita panggil ulang karena pasti sedang recovery," katanya.

Hakim meminta ke oditur agar Andrie Yunus bisa menjalani persidangan yang akan digelar pada 13 Mei 2026 mendatang.

Sebagai informasi, agenda sidang kedua pada hari ini yakni pemeriksaan terhadap saksi. Total ada delapan saksi yang akan diperiksa.

TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus karena Masih Pemulihan

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar hakim tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Andri Yunus karena masih dalam pross pemulihan.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan KUHP baru yang menegaskan tentang jaminan perlindungan hak-hak korban.

"Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie," ujarnya.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer, Megawati Soekarnoputri: Aneh Buat Saya

Perwakilan lainnya Airlangga Julio juga menjelaskan bahwa Andrie Yunus baru sebatas menerima informasi lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan pada sidang yang digelar hari ini.

Julio mengatakan Andrie Yunus belum menerima surat resmi dari LPSK. Sehingga, secara formil, Andrie Yunus belum mendapat panggilan resmi.

Dengan demikian, ia memastikan Andrie tak hadir dalam persidangan hari ini.

"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," pungkasnya.

Dakwaan Oditur

KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) hormat kepada majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.
KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) hormat kepada majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dalam perkara ini, total ada empat terdakwa yang sudah ditetapkan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka adalah orang yang berperan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oditur, para terdakwa melakukan penyiraman karena kesal terhadap Andrie Yunus yang melakukan penggerudukan di rapat panitia kerja (panja) DPR ketika membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dia mengatakan para terdakwa menganggap aksi Andrie Yunus tersebut telah melecehkan institusi.

Sementara, rencana aksi berawal pada 9 Maret 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat Edi Sudarko bertemu dengan Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. 

"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont," katanya. 

Baca juga: 7 Lembaga Sebut Penolakan Andrie Yunus Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Dilindungi Undang-Undang

Setelah itu, keduanya kembali ke mess BAIS TNI dan sepakat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut. 

"Pada hari Selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol kemudian pada saat ngobrol Budhi Hariyanto menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama," tuturnya. 

Namun, Sami Lakka menolak karena sudah pulang dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari. 

Edi dan Budhi kemudian melanjutkan percakapan hingga larut malam. 

"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelasnya. 

"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjutnya. 

Para terdakwa juga menuduh Andrie Yunus menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS. 

"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelasnya. 

Dalam percakapan tersebut, Edi disebut ingin memukul Andrie Yunus sebagai efek jera.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas