Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN

DPR mengatakan negara harus punya empati terhadap para guru honorer atau non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk mengajar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah

Mu’ti juga menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.

"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus."

"Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.

Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab Pemda.

Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.

"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.

Rekomendasi Untuk Anda

Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas