Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Diadukan ke KPPU, Isu Data Siswa Jadi Sorotan

Menurut Iskandar, ekosistem teknologi global membawa konsekuensi serius terhadap penguasaan data pengguna.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Diadukan ke KPPU, Isu Data Siswa Jadi Sorotan
HO/IST
PROYEK CHROMEBOOK - Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli proyek Chromebook. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai proyek pengadaan barang, melainkan berkaitan dengan potensi penguasaan data masyarakat. 

“Indikasinya cenderung seperti itu dari fakta persidangan dan data yang kita ungkapkan. Semoga KPPU bisa membuktikan itu karena sudah terbuka, terang benderang,” pungkasnya.

Baca juga: Sidang Chromebook Ditunda Setelah Nadiem Mengeluh Sakit, Jaksa: Menurut Dokter Dia Sehat

Dakwaan dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas