Menteri Imipas Siapkan 968 Lokasi Jadi Tempat Kerja Sosial Para Napi
Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan sudah menyiapkan 968 lokasi sebagai tempat pidana kerja sosial.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Melainkan dari efektivitas pemulihan keadaan sosial, dengan mengembalikan para pelakunya ke jalan yang benar.
Agus lebih mendorong penerapan teori panel minimalis dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
"Sejalan dengan teori panel minimalis dan Restorative Justice, negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan dan mengembalikan para pelaku ke jalan yang benar," kata dia.
Mantan Wakapolri ini juga memperingatkan dampak negatif jika penegakan hukum nasional hanya berfokus pada penghukuman fisik tanpa mempertimbangkan aspek pemulihan.
Menurutnya, ketergantungan pada hukuman penjara hanya akan memicu masalah baru di masyarakat.
Ia memaparkan berdasarkan data per 30 April 2026, terdapat 271.602 orang warga binaan mendekam di lapas dan rutan.
Jumlah narapidana tersebut juga tercatat terjadi over kapasitas sebesar 85 persen.
Dari angka tersebut, 146.376 orang atau 53 persen adalah narapidana kasus tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, juga terjadi peningkatan jumlah residivis yang kembali bermasalah dan kembali dijebloskan ke penjara.
"Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya punitif yang tidak memulihkan, serta siklus residivisme yang tidak berujung," tegas Agus.
Baca tanpa iklan