Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kabais TNI Soleman B Ponto: Kasus Andrie Yunus Tepat di Peradilan Militer, Hindari Impunitas

Mantan Kabais TNI Soleman B. Ponto menilai kasus Andrie Yunus tepat diadili di Peradilan Militer karena melibatkan prajurit TNI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Kabais TNI Soleman B Ponto: Kasus Andrie Yunus Tepat di Peradilan Militer, Hindari Impunitas
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto dihadirkan ke persidangan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dia dihadirkan bersama dua ahli lainnya yakni Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kabais TNI Soleman B. Ponto menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tepat diadili di Peradilan Militer karena melibatkan prajurit TNI dan dinilai dapat mencegah terjadinya impunitas de facto.
  • Soleman menjelaskan Peradilan Militer memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur, sedangkan jika dibawa ke Peradilan Umum justru berpotensi menimbulkan hambatan proses hukum terhadap prajurit TNI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabais TNI, Laksamana Muda TNI (purn) Soleman B. Ponto menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah tepat diadili di Peradilan Militer bukan di Peradilan Umum.

Hal tersebut dikatakan Soleman ketika dihadirkan menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Ia menilai jika kasus yang melibatkan prajurit TNI dibawa ke Peradilan Umum, makan akan timbul impunitas de facto.

Impunitas de facto sendiri secara arti yakni kondisi gagalnya negara menuntut pelaku pelanggaran HAM atau hukum akibat ketiadaan kemauan politik (lack of will) atau lemahnya kapasitas aparat, meskipun secara hukum (de jure) tidak ada aturan yang melindungi mereka.

"Banyak orang bilang bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankumnya (atasan yang berhak menghukum) mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Tidak bisa. Tidak bisa. Apa yang terjadi? Impunitas de facto," kata Soleman.

Menurutnya, perkara yang melibatkan prajurit TNI diadili di Peradilan Militer bukan sejatinya untuk mengambil alih, melainkan meletakkan pada jalur yang sebenarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah, tapi kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat 3 dan 127. Yang di situ mengatur Oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama ini punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum. Ada jalan keluar," jelasnya.

"Tapi kalau itu dibawa ke peradilan umum, impunitas. Lah sekarang mau pilih mana ini orang-orang ini? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer ini?" ungkapnya.

Ia mengaku sangat gerah ketika banyak desakan dari sejumlah pihak agar kasus yang menimpa Andrie Yunus ini ditarik ke pengadilan umum.

"Kita bisa contoh. mantan Kasau, apa bisa sampai hari ini dibawa ke pengadilan umum? Tidak bisa. Karena Ankum 100 persen punya kewenangan untuk menahan. Jaksa tidak bisa memaksa Ankum. Yang hanya bisa, Pengadilan Militer Utama, yang bisa memerintahkan Ankum," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi agar bisa mempertimbangkan soal gugatan yang tengah diadili saat ini.

"Satu dari ini dikabulkan, impunitas. Dan ingat, sekali MK ngambil keputusan, sekarang dan selamanya. Jadi setelah keputusan itu, kalau dikabulkan, berbahagialah menjadi impunitas. Nah, itu. Tapi kalau itu memang orang-orang di luar itu mau, ya silakan, mari kita adu. Karena kita merasa seakan-akan tentara ini, yang kita sudah tiap hari bangun tidur aja diatur, mati pun suruh baris, tapi dianggap masih orang seperti orang yang paling berdosa di negeri ini. Terutama di dalam menegakkan keadilan ini," tukasnya.

Untuk informasi, sejumlah pihak belakangan ini banyak yang memprotes soal pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditarik ke peradilan militer.

Salah satunya dari Andrie Yunus yang membuat surat ketika dirinya masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo usai menjadi korban penyiraman air keras.

Tulisan tangan dengan tinta hitam tertulis jelas dalam dua buah lembar kertas. Coretan pada kata yang salah menunjukkan orisinalitas surat yang dibuat Andrie Yunus yang tengah berjuang pemulihan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas