Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diperiksa Sebagai Terdakwa
Noel Ebenezer menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Noel Ebenezer jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa
- Noel Ebenezer mengaku dalam kondisi sehat jelang diperiksa sebagai terdakwa
- Noel Ebenezer siap memberikan keterangan dalam persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa hari ini sehat? Sehat ya, Sesuai dengan agenda penundaan sidang beberapa waktu yang lalu, hari ini agendanya adalah untuk pemeriksaan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan.
Majelis hakim meminta Terdakwa Noel Ebenezer memberikan keterangan apa yang sebenarnya terjadi, pahami, dan memberikan keterangan di persidangan ini agar pemeriksaan perkara berjalan terang.
"Siap, Yang Mulia," jawab Noel.
Baca juga: Sidang Korupsi K3: Sultan Kemnaker Sebut Noel Ebenezer Telepon Minta Ducati
Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker
Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Kasus tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Baca juga: Noel Ebenezer Tuding Pimpinan KPK ‘Orang Titipan’, Sebut Kasusnya Jebakan
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Daftar 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.