Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Konsinyasi Rp190 M

Ahli waris lahan Tol Cisumdawu melaporkan pejabat PN Sumedang ke KPK terkait pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pejabat PN Sumedang Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Konsinyasi Rp190 M
Tribunnews.com
LAPOR KPK — Perwakilan ahli waris Ronny Riswara menunjukkan bukti laporan usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana konsinyasi atau uang ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu Rp190 miliar di PN Sumedang saat proses PK masih berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke KPK
  • Dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 miliar dicairkan saat PK berjalan
  • Ahli waris menyoroti prosedur pencairan di PN Sumedang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perwakilan ahli waris lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan), Jawa Barat, melaporkan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri (PN) Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencairan dana konsinyasi atau uang ganti rugi lahan senilai Rp190 miliar saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan.

Laporan tersebut disampaikan Ronny Riswara selaku perwakilan ahli waris saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Ronny menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu tersebut.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua panitera, dan panmud-nya,” ujar Ronny.

Menurutnya, pencairan dana tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung.

 
PK Masih Berjalan

Ronny menjelaskan pihak ahli waris telah mengajukan PK kedua pada 31 Desember 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, dana konsinyasi senilai Rp190 miliar justru dicairkan pada 10 Maret 2026.

Ia mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut karena sebelumnya pihak ahli waris telah mengantongi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 2260 Tahun 2023.

Atas putusan itu, PN Sumedang disebut telah menerbitkan sembilan penetapan beserta sembilan cek pencairan yang hingga kini tidak pernah ditarik maupun dibatalkan.

“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” kata Ronny.

Ia menilai pencairan dana saat proses hukum berjalan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Respons Noel Ebenezer Soal Aliran Uang ke Ida Fauziah: Urusan Penyidik, Hidup Saya Sudah Berat

 
Konteks Sengketa Lahan

Sengketa lahan proyek Tol Cisumdawu sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan perkara dugaan mark up lahan yang menyeret Direktur PT PR, Haji Dadan.

Kasus tersebut telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam perkara itu, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ronny menyebut fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya persoalan administrasi dalam penerbitan dokumen tanah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas