Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro
Aliansi Ormas Islam meminta Bareskrim Polri tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Aliansi 40 Ormas Islam meminta agar Bareskrim Polri tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla, tanpa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
- Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Syaifullah Hamid dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Hamid menilai penanganan di tingkat Bareskrim lebih menjamin transparansi dan independensi proses hukum, mengingat tingginya perhatian publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi 40 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam meminta Bareskrim Polri tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya tanpa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, ketiganya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam, Syaifullah Hamid, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Di antara organisasi yang turut dalam aliansi ini adalah LBH Syarikat Islam/SEMMI, LBH Muhammadiyah, LBH Hidayatullah, AFKN (Aliansi Front Kebangkitan Nasional), serta sejumlah ormas Islam lainnya yang diklaim berjumlah total 40 organisasi.
Namun, daftar lengkap seluruh 40 organisasi belum dipublikasikan secara rinci.
Sementara, Hamid menilai penanganan di tingkat Bareskrim diperlukan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Demi menjalin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan terhadap proses hukum, kami meminta kepada Polri agar pemeriksaan ini tidak didelegasikan ke Polda Metro Jaya, melainkan tetap ditangani secara langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Hamid kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penanganan perkara di tingkat Mabes Polri dinilai lebih menjamin independensi proses hukum karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas.
“Kami memandang bahwa penanganan di tingkat Bareskrim akan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap independensi proses, mengingat sensitivitas dan perhatian publik yang tinggi terhadap perkara ini,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Hamid juga menegaskan laporan yang diajukan Aliansi 40 Ormas Islam hingga kini belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dia membedakan laporan tersebut dengan laporan lain yang sebelumnya diajukan LBH Hidayatullah dan disebut telah turun ke tingkat Polda.
“Yang laporan yang dibuat oleh LBH Hidayatullah, tapi yang Aliansi 40 Ormas Islam belum,” jelas Hamid.
Hamid menegaskan pihaknya sengaja menggelar konferensi pers untuk memastikan laporan yang dibuat Aliansi 40 Ormas Islam tetap diproses di Bareskrim Polri.
“Kami menginginkan bahwa laporan yang dilakukan oleh Aliansi 40 Ormas Islam ini tetap ditangani oleh Bareskrim Polri. Kami tidak mau pelaporan itu dilimpahkan ks Polda Metro Jaya,” pungkas Hamid.
Datangi Bareskrim
Sebelumnya, Sejumlah orang yang mengaku perwakilan dari 40 organisasi masyarakat (ormas) islam mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026) siang.
Mereka yang mengaku dari Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama hendak melaporkan politisi PSI, Grace Natalie, Ade Armando hingga Permadi Arya atau Abu Janda.
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Adapun dasar laporannya yakni terkait dengan pernyataan di siniar atau podcast yang diduga telah memframing mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih detil soal pernyataan apa yang dipermasalahkan hingga hendak dibawa ke jalur hukum.
"Kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247," ujarnya.
Menurutnya, podcast Ade Armando dan yang lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.
"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," jelasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diketahui, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).
Ade Armando juga dikenal sebagai dosen tetap Universitas Indonesia dan politisi Partai Solidaritas Indonesia.
Sedangkan Permadi Arya memiliki nama asli Heddy Setya Permadi atau kerap dipanggil Abu Janda yang vokal menanggapi isu politik.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.
Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.
"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.
Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla.
Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.
Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 243 dan Pasal 130 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla namun datang dari inisiatif APAM.
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," pungkas Paman.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro.
CAPTION: ORMAS ISLAM: Konferensi pers Aliansi 40 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang meminta Bareskrim Polri untuk tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya tanpa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026)/Tribunnews.com Reza Deni
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.