Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- PT KSS menggugat Ditjen Hubla terkait pembatasan usaha proyek Alur Sungai Mahakam di PTUN.
- PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi keputusan pembatasan usaha dari pemerintah.
- Sidang gugatan konsesi Alur Mahakam masih berlangsung di PTUN Jakarta secara elektronik.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 79/G/2026/PTUN.JKT.
Berdasar penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan PT Kawas Selaras Sejahtera (KSS) dan telah terdaftar pada 2 Maret 2026.
Adapun pihak tergugat ialah Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, serta Direktur Kepelabuhan.
Untuk diketahui, PT KSS merupakan perusahaan swasta nasional bergerak di bidang kepelabuhanan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Alur Mahakam, dan bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang bergerak di bidang pengerukan alur pelayaran.
Alur Sungai Mahakam merupakan proyek pengerukan dan pengelolaan alur pelayaran di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, agar kapal-kapal besar dapat melintas dengan aman dan lancar menuju pelabuhan serta kawasan industri di wilayah tersebut.
Sungai Mahakam diketahui merupakan jalur vital untuk distribusi batu bara, migas, logistik industri, hingga aktivitas pelabuhan di Samarinda serta sekitarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra dalam keterangan resminya pada Rabu (6/5/2026) mengungkapkan kronologi gugatan yang dilayangkan pihaknya.
Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam.
"Pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha," ungkap Harry.
Baca juga: Kemenhub Akan Alihkan Pengelolaan Prasarana Kereta ke KAI
Tetapi, pihak PT KSS mengaku terdapat kendala informasi dalam perkembangannya.
PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal.
Perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.
Sebagai bentuk upaya keberatan, PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN.
Baca tanpa iklan