Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Istana Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

KSP Dudung Abdurachman desak aparat sigap tangani kasus pencabulan santriwati di Pati, tegaskan hukum harus ditegakkan adil.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyoroti kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati
  • Ia menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pentingnya ruang pendidikan aman dari relasi kuasa yang disalahgunakan. 
  • Dudung mendesak aparat sigap, transparan, dan memberi efek jera bagi pelaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Dudung Abdurachman merespon kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.

Ia mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Dudung meminta aparat penegak hukum bertindak sigap dan cepat dalam memproses pelaku.

Menurutnya, insiden pelaku yang sempat kabur tidak boleh kembali terjadi. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” katanya.

 

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati

Dudung menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rekomendasi Untuk Anda

Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.

Menurut Kastaf, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.

Baca juga: Modus Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwati, Gunakan Dalih ‘Menghilangkan Penyakit’

Dudung juga menyoroti relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang memiliki kuasa.

“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.

Ia menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Karena itu, ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai peristiwa hukum individual, tetapi juga sebagai momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kastaf memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat.

“Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dudung.

Kastaf berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus ini.

Ia menilai hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.

“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas