PT Jakarta Jadwalkan Sidang Putusan Banding Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid
Sidang banding anak Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina dijadwalkan diputus Pengadilan Tinggi DKI pada 10 Juni 2026.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan banding Muhammad Kerry Adrianto Riza pada 10 Juni 2026.
- Anak Riza Chalid itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza pada Rabu (10/6/2026) mendatang.
Adapun penetapan itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo usai menggelar sidang banding dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (7/6/2026).
Hakim mengatakan, penetapan itu diputuskan pihaknya setelah kubu Kerry selaku terdakwa tidak lagi mengajukan saksi untuk dihadirkan dalam sidang banding kasus yang menjeratnya.
"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka sidang ditunda satu bulan ya, Rabu tanggal 10 Juni (2026). Dengan demikian sidang dinyatakan selesai," ucap hakim Budi sambil mengetuk palu sidang.
Sebagaimana diketahui Kerry Adrianto mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya ini usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain pidana badan, dalam perkara tersebut Kerry juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Baca juga: Hakim PT Jakarta Tolak Irawan Prakoso Jadi Saksi Sidang Banding Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid
Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.
Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Baca tanpa iklan