Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran

BPOM menemukan 11 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon, hingga zat pemicu kanker.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran
Siaran Pers BPOM
PRODUK BERBAHAYA - Beberapa produk yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yang dikutip dari siaran pers BPOM yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026. 

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

Daftar lengkap dapat dilihat di sini.

BPOM menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko bersifat teratogenik terhadap janin. 

Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. 

Merkuri bahkan berisiko merusak organ tubuh seperti ginjal.

BPOM juga mengingatkan bahwa senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. 

Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar terhadap sejumlah produk serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas